Bingung?????
Siang tadi, jam 13.15 Pak Sugeng nanya: "Itu surat untuk Tripartite dimasukkin ke Kota Tangerang atau ke Kabupaten?"
Aku hampir saja tersedak, sebab seminggu yang lalu, saya bersama Priyo dan Sumali memasukkan surat minta diperantarai ke Depnaker Kota.
Waktu itu, kami menemui pak Su'aman. Pak Su'aman tampaknya 'kurang' memberi angin kepada kami, tentang materi PERSELISIHAN yang kami ajukan.
Menurutnya, masalah Pensiun bila mau diperselisihkan, paling-paling Perusahaan nantinya akan membayar sesuai UU no. 13.
Padahal kami menginginkan UU no. 13 + alpha (2 bulan untuk kasusnya Pak Jon).
Tiga hari sebelumnya Priyo bersama Thomas udah sempat konsultasi ke Depnaker Kabupaten bersama pak Sihite, dan mengatakan bahwa Perusahaan harus membayar sesuai KKB yang berarti UU no. 13 plus alpa.
Akhirnya jadilah saya putuskan untuk meminta perantaraan dari Depnaker Kabupaten Tangerang.
Nah lo..!
Sekarang pak Sugeng nanya lagi.
Dalam hari aku jadi ketawa.
Biarinlah, yang paling penting kan bahwa selaku Pimpinan Karyawan aku harus mencari, meminta dan mengusahakan yang terbaik untuk semua karyawan. Walau kadangkala 'Permainan seperti itupun' terpaksa aku lakukan.
Demi karyawan, demi buruh dan keluarganya.......